
BOGORTODAY.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020–2022. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















