
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti apabila tidak dibayar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Selain itu, jaksa turut menuntut pembayaran sekitar Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Total nilai kewajiban finansial yang diminta jaksa mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada 2020 hingga 2022. Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi yang pernah memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















