Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

BOGORTODAY.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode anggaran 2020–2022. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

BACA JUGA :  Mengenal Curling Parenting, Pola Asuh yang Terlalu Melindungi Anak dari Berbagai Masalah

Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti apabila tidak dibayar.

BACA JUGA :  Eva Rudy Susmanto Ajak Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Melek Digital dan Siap Naik Kelas

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Selain itu, jaksa turut menuntut pembayaran sekitar Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Total nilai kewajiban finansial yang diminta jaksa mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada 2020 hingga 2022. Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi yang pernah memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================