PERLUKAH BIAYA UNTUK MENGELOLA PENDIDIKAN?

Keberadaan SHPP justru penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan. Tanpa adanya SHPP, sekolah akan mengalami kesulitan dalam melakukan rehabilitasi gedung, menambah ruang belajar, memperbarui peralatan pembelajaran, mengembangkan laboratorium, meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, mengantisipasi kebutuhan darurat, maupun melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Yang sering disalahpahami adalah menganggap keberadaan SHPP sebagai bentuk keuntungan yang bertentangan dengan prinsip nir laba. Padahal dalam penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh yayasan, SHPP merupakan bagian dari aset yayasan yang harus digunakan kembali untuk mendukung pencapaian tujuan yayasan di bidang pendidikan, terutama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dan menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan.

SHPP harus dikembalikan untuk mendukung tujuan pendidikan, antara lain melalui peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kesejahteraan guru sesuai kemampuan lembaga, pemberian bantuan pendidikan kepada peserta didik yang membutuhkan, serta pengembangan berbagai program yang mendukung kemajuan pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan SHPP di luar maksud dan tujuan yayasan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip pengelolaan yayasan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang yayasan.

BACA JUGA :  YANG PALING DISUKAI MURID SAAT LIBURAN

Namun demikian, meskipun yayasan pendidikan dimungkinkan memperoleh Sisa Hasil Penyelenggaraan Pendidikan (SHPP), hal tersebut tetap harus berada dalam koridor kepatutan, kewajaran, kelayakan, dan keterjangkauan, karena pengelolaan Pendidikan pada hakekatnya merupakan kegiatan sosial, demikian pula kegiatan Badan Hukum Yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta mengemban misi kegiatan sosial.

Oleh karena itu, penetapan pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan yang dikelola yayasan harus didasarkan pada kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan dan harus dihitung secara cermat, rasional, transparan, dan akuntabel. Komponen biaya harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk menjamin mutu layanan pendidikan, bukan semata-mata mengikuti logika harga pasar atau orientasi komersial.

Di samping itu, kebijakan pembiayaan pendidikan juga harus tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan, bantuan pembiayaan, subsidi silang, beasiswa, atau bentuk dukungan lainnya, khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini penting agar fungsi sosial yayasan tetap terjaga dan akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kontek keberadaan SHPP harus dipahami sebagai hasil dari pengelolaan yang efektif dan efisien, bukan hasil dari pembebanan biaya pendidikan yang berlebihan. Di sinilah keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan, keberlanjutan lembaga, dan fungsi sosial pendidikan harus dijaga secara proporsional.

BACA JUGA :  MENGKRITISI MPLS RAMAH 2026

Dengan demikian, prinsip nir laba tidak boleh dimaknai sebagai larangan memperoleh SHPP. Esensi prinsip nir laba adalah memastikan bahwa SHPP menjadi bagian dari aset yayasan yang dimanfaatkan kembali untuk memperkuat layanan pendidikan, meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, dan mendukung keberlanjutan lembaga dalam mewujudkan tujuan pendidikan.

Penggunaan SHPP di luar maksud dan tujuan yayasan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip pengelolaan yayasan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai biaya pendidikan semestinya tidak lagi terjebak pada ada atau tidak adanya biaya, melainkan pada bagaimana biaya tersebut diperoleh, dikelola, dipertanggungjawabkan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan. Sebab pada hakikatnya, tidak ada pendidikan tanpa biaya. Yang membedakan hanyalah sumber pembiayaan dan pihak yang menanggung biaya tersebut. Semoga memberi manfaat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================