
Hasil pembongkaran brankas yang dilakukan Roy dan tim penyidik itu mengungkap temuan besar. Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa brankas yang ditemukan terkunci itu, setelah dibuka, berisi tujuh koper. Di dalamnya ditemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar Amerika Serikat, 14.083.800 dollar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta, dengan estimasi total nilai mencapai Rp 476 miliar.
Penggeledahan yang dimulai sejak Rabu (8/7/2026) malam itu baru rampung pada Kamis (9/7/2026) dini hari, setelah berlangsung hampir delapan jam. Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob. Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Rumah Diduga Milik Pejabat Kejaksaan Agung
Pasca-penggeledahan, rumah mewah dua lantai berwarna cokelat itu langsung disegel dengan garis polisi. Rumah tersebut diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meski pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi soal kepemilikannya.
Meski demikian, Totok menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang tengah diusut, dan hingga kini belum ada pihak yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan di rumah Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, termasuk sebuah kafe dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















