
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Bogor juga tengah menyiapkan payung hukum yang mengatur isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah dapat selesai,” kata Rudy.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah merespons dinamika sosial sekaligus memperkuat perlindungan terhadap moral dan masa depan generasi muda di Kabupaten Bogor melalui upaya pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual di masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














