Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Perspektif Hukum Islam

Landasan lain yang sering dijadikan rujukan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 29. Allah SWT melarang umat Islam memperoleh harta melalui cara-cara yang batil, kecuali melalui transaksi yang sah dan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

Para mufasir menjelaskan bahwa memperoleh harta secara batil mencakup berbagai bentuk kejahatan ekonomi, seperti pencurian, penipuan, suap, manipulasi, hingga korupsi. Dengan demikian, korupsi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan yang diajarkan Islam.

Sebagian penafsir juga memandang bahwa kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi pada hakikatnya sama dengan mencelakakan diri sendiri dan masyarakat. Sebab, penyalahgunaan uang negara dapat menghilangkan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, maupun pembangunan yang semestinya mereka nikmati.

Hukuman Mati Melalui Konsep Ta’zir

Mayoritas ulama tidak memasukkan korupsi ke dalam kategori hudud. Oleh karena itu, sanksi terhadap pelaku korupsi ditempatkan dalam wilayah ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk dan tingkatannya diserahkan kepada kebijakan pemerintah atau hakim demi menjaga kemaslahatan umum.

Konsep ta’zir memberikan ruang bagi negara untuk menentukan jenis hukuman yang dianggap paling efektif sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan suatu kejahatan. Dalam kondisi tertentu, apabila korupsi dilakukan secara sistematis, berulang, melibatkan dana publik dalam jumlah besar, atau mengancam keselamatan masyarakat, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman mati dapat dijadikan pilihan.

BACA JUGA :  8 Perilaku yang Berkaitan dengan Kemampuan Berpikir Terbatas, Bukan Sekadar Ukuran Kecerdasan

Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika korupsi telah merusak salah satu atau bahkan seluruh tujuan tersebut, negara berhak menetapkan sanksi paling berat demi melindungi kepentingan masyarakat.

Pandangan Ulama Indonesia

Sejumlah ulama Indonesia juga memberikan pandangan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012, diputuskan bahwa hukuman mati bagi koruptor hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila pelaku melakukan korupsi berulang kali, tidak menunjukkan penyesalan, atau melakukan korupsi dalam jumlah yang sangat besar sehingga membahayakan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, M. Quraish Shihab menekankan bahwa penerapan hukuman mati harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Menurut beliau, sanksi tersebut baru layak dipertimbangkan apabila korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, serta menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.

Adapun Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa karena korupsi termasuk wilayah ta’zir, pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk hukuman sesuai tingkat kemaslahatan yang ingin diwujudkan. Dengan demikian, hukuman mati tidak dipandang sebagai ketentuan yang otomatis berlaku, melainkan sebagai pilihan hukum dalam keadaan luar biasa.

BACA JUGA :  Stadion Pakansari Siap 95 Persen Sambut Piala AFF 2026

Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang sangat berat karena mengandung unsur pengkhianatan terhadap amanah, perampasan hak masyarakat, dan penyalahgunaan kekuasaan. Walaupun korupsi bukan termasuk tindak pidana hudud yang telah ditentukan bentuk hukumannya secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis, syariat membuka ruang melalui mekanisme ta’zir agar negara dapat menetapkan hukuman yang paling sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, hukuman mati terhadap koruptor dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kebijakan hukum yang dibolehkan dalam Islam apabila diterapkan secara adil, melalui proses peradilan yang sah, serta ditujukan untuk melindungi kemaslahatan masyarakat luas.

Penerapannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya pada kasus-kasus yang memenuhi syarat, seperti korupsi yang dilakukan berulang kali, bersifat sistematis, atau mengakibatkan penderitaan besar bagi rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================