BOGORTODAY.COM – Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Karena besarnya kerusakan yang ditimbulkan, muncul berbagai usulan agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang lebih berat, termasuk pidana mati.
Di Indonesia, gagasan mengenai hukuman mati bagi koruptor terus menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun tokoh agama.
Sebagian pihak meyakini bahwa hukuman paling berat diperlukan untuk menciptakan efek jera, sementara pihak lain menilai penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan.
Dasar Hukum di Indonesia
Secara yuridis, pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu antara lain korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam, dana keadaan darurat, penanganan kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter, maupun apabila pelaku merupakan residivis tindak pidana korupsi.
Meskipun ketentuan tersebut telah tersedia, hingga kini belum ada terpidana korupsi yang benar-benar dijatuhi hukuman mati. Putusan pengadilan umumnya masih berupa pidana penjara, baik dengan masa hukuman tertentu maupun penjara seumur hidup.
Korupsi dalam Pandangan Islam
Dalam hukum pidana Islam klasik, hukuman mati dikenal pada beberapa jenis tindak pidana hudud, seperti pembunuhan, perampokan dengan syarat tertentu, zina bagi pelaku yang telah menikah, pemberontakan, serta beberapa bentuk kejahatan lain yang telah ditentukan secara tegas dalam nash.
Korupsi tidak disebutkan secara eksplisit sebagai tindak pidana hudud. Namun, perbuatan tersebut dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah, penyalahgunaan kekuasaan, serta perampasan hak masyarakat. Oleh sebab itu, korupsi termasuk kejahatan yang sangat tercela dalam ajaran Islam.
Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang mengingkari janji dan melakukan pengkhianatan. Dalam Surah At-Taubah ayat 12 dijelaskan bahwa pihak yang melanggar perjanjian dan terus melakukan permusuhan harus ditindak agar mereka menghentikan perbuatannya.
Walaupun ayat tersebut memiliki latar belakang sejarah yang berkaitan dengan kaum musyrik Quraisy, sejumlah ulama menilai bahwa nilai hukum yang terkandung di dalamnya bersifat umum, yakni pentingnya memberikan tindakan tegas terhadap pengkhianatan yang membahayakan masyarakat.
Sebagian ulama kontemporer kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan tindak pidana korupsi, terutama ketika korupsi dilakukan oleh pejabat yang telah mengucapkan sumpah jabatan namun justru menyalahgunakan amanah demi kepentingan pribadi.
Larangan Memakan Harta secara Batil
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















