
“Saya tidak pernah diajak sosialisasi maupun musyawarah oleh Pemkot Bogor. Yang saya alami, justru pernah diminta oleh pihak Dinas PUPR untuk langsung mengambil uang konsinyasi di pengadilan,” kata Suhendi.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih, menegaskan bahwa pembangunan Jalan R3 merupakan proyek strategis untuk kepentingan umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Juniarti menjelaskan, secara hukum Pemkot Bogor telah menjalankan kewajibannya melalui penitipan anggaran ganti rugi (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Pembangunan Jalan R3 ini demi kepentingan umum. Untuk lahan yang dimaksud, ganti kerugiannya sudah dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, dan saat ini kami sedang mengajukan permohonan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri,” jelas Esti.
Ia menambahkan, apabila pemilik lahan masih merasa nilai ganti kerugian tersebut belum sesuai, mekanisme hukum yang berlaku tetap terbuka untuk ditempuh.
“Jika harga dinilai tidak cocok, silakan menempuh proses hukum di pengadilan. Nanti putusan pengadilan itu yang akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan berikutnya, termasuk kemungkinan penganggaran kembali. Namun, seluruhnya bergantung pada keputusan majelis hakim,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















