
“Itu teman-teman dari bantuan hukum yang memang dipanggil untuk saksi, tentunya dengan terbuka. Harapan kita bisa memberikan pendampingan dari sisi definisi, dan itu haknya. Itu yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.
“Kalau tersangka, ya tidak ada. Kalau saksi-saksi, pasti bisa,” tutup dia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















