ASN Saksi Korupsi RSUD Bogor Utara Dapat Pendampingan Hukum

“Itu teman-teman dari bantuan hukum yang memang dipanggil untuk saksi, tentunya dengan terbuka. Harapan kita bisa memberikan pendampingan dari sisi definisi, dan itu haknya. Itu yang bisa dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Biskita Transpakuan Angkut 1,5 Juta Penumpang Sepanjang 2026, Pendapatan Rp6,1 Miliar

Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.

“Kalau tersangka, ya tidak ada. Kalau saksi-saksi, pasti bisa,” tutup dia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================