
Seluruh Laporan Dipastikan Ditindaklanjuti
Kemenag memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan. Penanganan dilakukan melalui pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan apabila ditemukan pelanggaran, serta proses hukum bagi pelaku jika memenuhi unsur pidana.
Selain penindakan, Kemenag juga menyiapkan pendampingan bagi korban agar mereka tetap memperoleh hak atas pendidikan dan mendapatkan dukungan selama proses penanganan berlangsung.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” kata Syafi.
Lindungi Jutaan Siswa dan Santri
Saat ini Kementerian Agama membina 87.576 madrasah dengan jumlah peserta didik lebih dari 10,5 juta siswa. Selain itu, terdapat 42.369 pesantren yang menaungi sekitar 6,2 juta santri di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan cakupan pendidikan yang besar tersebut, Kemenag menilai perlindungan terhadap peserta didik menjadi prioritas. Melalui aplikasi AMAN dan layanan TelePontren, pemerintah berharap setiap kasus kekerasan dapat segera dilaporkan dan ditangani sehingga lingkungan madrasah maupun pesantren menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















