
Jenal menjelaskan, meskipun proyek tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penerapan K3 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap menjadi kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan demi keselamatan masyarakat.
“Kami sudah mengecek ke aparatur wilayah, baik Camat maupun Lurah yang melakukan pendampingan, untuk membicarakan isu K3 ini dan melayangkan teguran. Jika teguran lisan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan berikan teguran secara tertulis,” tegas Jenal.
Sementara itu, Penanggung Jawab PT Promix Prima Karya, Hariyono, mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan standar K3 dan berupaya menjaga kebersihan jalan dari material proyek yang berpotensi mengganggu para pengguna jalan.
“Kami sudah melakukan langkah antisipasi. Ban mobil-mobil pengangkut tanah dibersihkan terlebih dahulu sebelum keluar dari area proyek. Kami juga menyiagakan tim yang selalu membersihkan ceceran tanah di jalan. Intinya, kami berupaya agar material proyek tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Hariyono.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













