JAKARTA TODAY — Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyambut positif penetapan putusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin SH, MH terkait pengelolaan lingkungan dan air bersih di Kawasan pemukinan
Sentul City.
‘’Putusan penetapan Ketua
PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang bersekala besar, bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional,’’ kata Hari Ganie kepada media, Selasa (15/12/2020).
Menurut Hari, putusan penetapan Ketua
PN Cibinong tersebut sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri. ‘’Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua
PN Cibinong,’’ katanya.
Hari menegaskan bahwa putusan penetapan
PN Cibinong atas sengketa PT
Sentul City Tbk dengan KWSC terkait pengelolaan lingkungan kawasan pemukiman kota mandiri, sangat penting bagi masa depan pengembang berskala besar.
Seperti diketahui, Ketua
PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020. Dalam penetapan Ketua
PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan
Sentul City.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================