BOGOR-TODAY.COM, GARUT – Y, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan M, warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut diringkus kepolisian resor Sumedang. Keduanya diamankan lantaran mengedarkan uang palsu di wilayah Dusun Cidomas RT 03/03, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Dilansir Kompas.com, Rabu (25/8/2021), Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan modus kedua pelaku yaitu berpura-pura membeli rokok di dua buah warung menggunakan uang palsu (upal).

Namun, pemilik warung merasa curiga, lalu mengecek uang pecahan Rp 100.000 ini melalui money detector. Setelah diketahui bahwa uang yang dibelanjakan oleh kedua pelaku adalah uang palsu, pemilik warung menghubungi Polsek Cibugel.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

“Kedua pelaku sengaja datang ke wilayah Cibugel, Sumedang untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” ujar Eko seperti dikutip Kompas.com.

============================================================
============================================================
============================================================