Polres Bogor menunjukan barang bukti tembakau gorila saat temu Media bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi ringkus sebelas tersangka kasus home industri tembakau gorila atau sintetis. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 23.45 gram dengan nilai Rp23 miliar.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut, penangkapan kesebelas tersangka itu berawal dari tertangkapnya IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

IB dan DN, sambung Harun merupakan pengedar narkotika di sekitar Bogor dan Tangerang, dan telah menjalankan bisnis haramnya sejak dua bulan terakhir. “Keduanya memasarkan melalui media sosial (online),” ucap Harun, Selasa (21/9/2021)

Setelah dilakukan pengembangan, kata Harun Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Beberapa barang bukti diantaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Kepada Polisi, MF dan M mengaku memasok barang tersebut terhadap IB dan sudah mengedarkan selama dua tahun.

Tak sampai disitu, polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23) dan AR (24). Ketiganya merupakan orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti 3.600 gram.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================