Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang (kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menerangkan bahwa semua tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda sejak Mei hingga September 2021 dengan kasus serupa.

“17 September 2021 lalu, inisial DJ tertangkap di Palmerah Jakarta Barat. Barang bahan baku tembakau gorila 108 gram, tembakau sinte 2,7 kg,” terangnya.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Dengan demikian, pihaknya terus melakukan teknik delivery surveylance undercover. Dan dalam waktu 2 hingga 3 bulan kasus yang diungkap cukup banyak. Kata dia, dari semua total barang bukti di enam TKP dan bahan baku seberat 23,45 kilogram tembakau gorila siap edar sebanyak 5,92 kilogram.

“Dari keterangan tersangka, bahan baku tembakau gorila tersebut berasal dari Cina. Penjualannya pun sangat mudah sehingga bisa didapat dengan cepat. Petugas mengirim barang lewat jasa kurir dan tidak ditujukan ke alamat langsung,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Selain itu Erdi mengaku, dalam transaksi jual beli narkoba ada yang unik dan baru diemukan, yakni dengan menggunakan nomor rekening pribadi, sehingga pembeli juga bisa dengan mudah mendapatkan barang. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================