BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – I (32) seorang pria warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor atas kasus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

I, yang diketahui oknum guru Madrasah Ibtidaiyah ini menerima uang dari para korban sebesar sekitar Rp 23,4 miliar sejak 2019.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

Kepala Polres Bogor, AKBP Harun menyebut modus operandi pelaku yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Lalu, sejumlah nasabahnya dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, investasi bodong tersebut mulai dilakukannya sejak Oktober 2019. Awalnya, I mengajak kerabat, tetangga, dan keluarganya dengan iming-iming keuntungan 40 persen per bulan,” sebut Harun, Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Dengan rayuan pelaku sehingga banyak yang tertarik untuk berinvestasi padanya. Rara-rata, para investor menginvestasikan uangnya pada I sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

============================================================
============================================================
============================================================