Anak Usia Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk mall, Ini Syaratnya !

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah kini telah memberi kelonggaran kepada pusat perbelanjaan dengan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan, terutama di daerah Bogor.

Aturan anak masuk mall itu mengacu pada edaran Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang dikeluarkan setelah perpanjangan PPKM Level-3 di Jawa dan Bali.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Ketentuan anak boleh masuk mall itu tercantum pada Inmendagri terbaru pada halaman 12-13. Aturan yang mencakup pusat perbelanjaan dan mal itu berbunyi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali dibeberapa provinsi dan kota.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Pengecualian itu meliputi provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================