Paksa Panggilan Sengketa Yayasan

Untitled-7BOGOR TODAY – Seng­keta lahan antara Yayasan Islamic Center At Taufiq Kota Bogor dan Yayasan Al Irsyad-Al Islamiyah Kota Bogor memasuki babak baru. Salah satu pengurus Yayasan Islamic Center AT Taufiq, Abdulah Bahar­mus ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor Kota. Namun, pemanggilan keti­ganya terhadap tersangka tak membuahkan hasil.

Abdulah Baharmus disangka mengangkangi pasal 372 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Dalam klausul pasal 372 KUHP disebutkan ter­sangka disangka menguasai barang yang bukan miliknya, dan klausul pasal 167 tentang penyerobotan lahan. Padahal sebel­umnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nu­graha, menjelaskan, bahwa Abdulah sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan panggil pengacara dari Abdulah lanta­ran tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiganya,” kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY.

BACA JUGA :  10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Fokus dan Ingatan Otak

Sebelumnya, kuasa hukum Yayasan Al Irsyad-Al Islamiyah, Umar Said Leumira, mengatakan, menyambut baik peneta­pan tersangka terhadap Abdulah. Menurutnya, penetapan ini berkat laporan yang dilayangkan kliennya terkait upaya penyerobotan lahan. “Kita juga akan terus menempuh jalur hukum. Karena klien kita (Al Irsyad-Al Islamiyah,red) mempu­nyai bukti yang kuat jika At Taufiq itu tetap dibawah kendali Al Irsy­ad,” tandasnya.

Ihwal sengketa ini berawal pada akhir 2013 lalu. Islamic Center At Taufiq yang berdiri di Kecamatan Tanah Sareal itu dibangun di atas tanah wakaf.

BACA JUGA :  Jangan Langsung Masuk Rumah Setelah Gempa, Kenali Tanda-Tanda Bangunan Berbahaya

Tanah tersebut awalnya dida­nai Muhammad Said Muhammad Babidan, pengusaha asal Saudi Arabia. Dalam akta pernyat­aan yang dibuat notaris pada 23 Juli 2005, Babedon, membuat pernyataan tertulis dimana tanah-tanah yang sebelumnya di kuasai sementara oleh keluarga Syarif, secara langsung men­unjuk nadzir (penerima wakaf ) kepada Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyah Kota Bogor.

Wakaf tersebut termasuk di dalamnya masjid, sekolah atau madrasah, empat unit ruko yang selama ini dijadikan lembaga pendidikan At Taufiq. Namun, dalam perjalanannya, tepatnya akhir 2013, Syarif cs mengklaim bahwa Islamic Center At Taufiq di bawah pengelolaannya.

(Rizky Dewantara)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================