Terjerat Kasus Pencabulan 14 Santri
Pimpinan yayasan salah satu pesantren di Kota Bandung berinsial HW (36) didakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung lantaran terjerat kasus pencabulan terhadap 14 santrinya. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Pimpinan yayasan salah satu pesantren di Kota Bandung berinsial HW (36) didakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung lantaran terjerat kasus pencabulan 14 santri.

Melansir cnnindonesia.com, Rabu (8/12/2021) sidang tersebut digelar majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo Adi, secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Atap Rumah Bocor Tanpa Harus Naik ke Atas

Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya. Namun mengingat saksi masih anak dibawah umur, makam sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan,” ujar Agus.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================