Sejoli pembuang bayi
Foto : Ilustrasi bayi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polisi telah menetapkan sejoli pembuang bayi sebagai tersangka. Diketahui bayi perempuan berusia 3 hari itu ditemukan warga Kampung Roke, Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor di desa setempat beberapa hari lalu.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021) Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menyebut bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah bayi tersebut ditemukan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================