BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus sengketa tanah antara warga Bojong Koneng dengan PT Sentul City kembali digelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

BACA JUGA :  Tak Disangka ASB Maju di Pilwalkot Bogor 2024, Kawal Program Keumatan

Salah satu perwakilan warga Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar mengatakan bahwa Sentul City kerap melakukan pengrusakan bangunan hingga tindak pidana kriminal lainnya yang berkaitan dengan sengketa tanah.

“Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak memiliki lagi rumah tinggal dan tanah garapan sebagai nafkah mata pencarian rakyat, dan telah terjadi perusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat jati sengon dirampok, bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di permukiman penduduk,” kata Tumilaar saat rapat dengar pendapat, Rabu (19/1/2022).

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Tumilaar menyebut ada kemungkinan PT. Sentul City tak memiliki dokumen amdal.

============================================================
============================================================
============================================================