BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebanyak 17 lapak PKL (pedagang kaki lima) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, tepatnya diseberang Plaza Jambu Dua ditertibkan oleh Musyawarah Impinan Kecamatan (Muspika) Bogor Utara.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansah mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, karena pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke 1 sampai surat teguran ke 3 kepada para PKL.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

“Kemudian dilanjutkan surat peringatan dari Satpol PP. Akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran oleh pihak Satpol PP,” kata Riki, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat aerta pelindungan masyarakat.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

“Dimana dalam perda tersebut badan jalan, drainase, taman tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================