Menteri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan  bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Melansir laman resmi setkab.go.id, Selasa (22/3/2022) beleid atau aturan pencabutan larangan bagi ASN untuk ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Menteri PANRB Cabut Pembatasan ASN Bepergian ke Luar Negeri. Foto : humas setkab.go.id

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Dalam SE disebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================