
BOGOR-TODAY.COM, BOMBANA – Minuman keras berbagai merek dan siap edar milik HN (40) dan RA (25) disita Polres Bombana dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2022. Razia tersebut merupakan dalam menjaga kondusifitas di tengah suasana bulan Ramadan.
Melansir jppn.com, Senin (4/4/2022) kedua pelaku adalah warga Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dan warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan, pihaknya berhasil menyita 81 minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin.
”Pada hari ketiga operasi, petugas mengamankan 24 botol merek Kereta dan 48 botol merek Anggur Merah milik HN,” ucap Muh. Nur Sultan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















