Sementara dari tangan RA, polisi menyita sembilan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek.

”Masing-masing kami amankan tiga botol merek Anggur Merah, Bir Bintangm dan Bir Hitam Guinness,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polres Bogor Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Tetap Berlanjut

Nur Sultan menyebut, kedua pelaku disebut telah menyetujui untuk memusnahkan minol tersebut.

Hal tersebut merupakan bentuk hukuman dan tanggung jawab atas tindakan menjual miras tanpa izin dan bertepatan dengan momen Ramadan.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

”HN dan RA sudah membuat pernyataan untuk bersedia memusnahkan sejumlah miras tersebut,” tegasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================