
Sementara dari tangan RA, polisi menyita sembilan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek.
”Masing-masing kami amankan tiga botol merek Anggur Merah, Bir Bintangm dan Bir Hitam Guinness,” ungkapnya.
Nur Sultan menyebut, kedua pelaku disebut telah menyetujui untuk memusnahkan minol tersebut.
Hal tersebut merupakan bentuk hukuman dan tanggung jawab atas tindakan menjual miras tanpa izin dan bertepatan dengan momen Ramadan.
”HN dan RA sudah membuat pernyataan untuk bersedia memusnahkan sejumlah miras tersebut,” tegasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















