Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Kasus pemerkosaan terjadi lagi, kini dua orang pria di Aceh Timur, berinisial IW (60) dan MD (50), berhasil diamankan polisi karena diduga perkosa anak di bawah umur. Korban diketahui tengah hamil delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua orang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut ditangkap di gubuk kelapa sawit.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

“Keduanya ditangkap di sebuah gubuk kebun kelapa sawit,” katanya, Rabu (6/4/2022).

Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga dengan bentuk tubuh korban. Setelah dilakukan tes kehamilan, korban diketahui positif hamil.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Kakak korban memberi tahu ibunya yang merantau di Malaysia. Sang ibu pulang ke Aceh Timur dan membuat laporan ke Polres pada Kamis (24/3/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================