Uang palsu
Polsek Cibinong, Kabupaten Bogor mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolsek Cibinong, Kabupaten Bogor mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.

Keduanya berinisal MH (33) dan AR (22) ditangkap usai melakukan aksinya di Pasar Cikema Cibinong, Kampung Kranji Barat, RT 001/012, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu menyebut kasus tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2022 sekitar Jam 23.00 WIB.

Uang palsu

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================