PT Manakib Rezeki
Kasus gugatan wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki terus bergulir. Hingga Rabu (27/4/2022) kasus itu telah sampai di persidangan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli digelar di Pengadilan Negeri I B Kota Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus gugatan wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki terus bergulir. Hingga Rabu (27/4/2022) kasus itu telah sampai di persidangan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli digelar di Pengadilan Negeri I B Kota Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

“Agendanya pemeriksaan saksi dari kami sebagai penggugat terhadap PT. Manakib Rezeki, yang diagendakan awal sejumlah lima orang, tetapi yang sempat diperiksa hanya tiga orang saja sementara dua lainnya diagendakan pada tanggal 18 Mei mendatang,” ungkap Ardin Firanata dari HartaKa & Co kepada wartawan saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, poin penting hasil pemeriksaan saksi dari sidang yang dapat disampaikan terkait fasilitas sosial (fasos) dan juga fasilitas umum (fasum) yang tidak tersedia di cluster Alamanda perumahan Bumi Mekar Wangi (BMW). Juga adanya keterlambatan masalah pembangunan. Anehnya, kata Ardin fasos dan fasum itu tidak tercantum dalam surat perjanjian, akan tetapi tersedia di siteplan (peta rencana) yang dikeluarkan oleh PT Manakib.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

“Fakta dalam persidangan terungkap, bahwa ternyata ketiga saksi ini nasibnya sama dengan klien kami. Yang mana mereka sama mengalami masalah keterlambatan pembangunan rumah, pengurusan surat-surat hingga penyerahannya. Dan para saksi ini pun mengetahui para penggugat yang melakukan langkah-langkah komplain kepada pihak tergugat PT Manakib, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.

Dari ketiga saksi penggugat yang dihadirkan di antaranya Iwan Parta sebagai ketua RT, Arief Ramli dan Angga Pratama. Ketiganya sekaligus konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi Cluster Alamanda.

“Ketika salah seorang saksi penggugat bernama Ramli bersama para penggugat akan menyampaikan surat somasi, ternyata tidak ada seorang pun dari pihak PT Manakib Rezeki menerima tamu, namun justru hanya petugas keamanan yang menerima surat somasi dari para penggugat. Bahkan mereka ini  hingga menunggu kurang lebih satu jam untuk menemui tergugat, tetapi tidak ada seorang pun dari PT Manakib yang kelihatan batang hidungnya,” tegas Ardin.

BACA JUGA :  Hari Tasyrik: Keutamaan, Makna, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam

Sementara itu, Kuasa hukum PT Manakib Rezeqi, Susanto Hutama menuturkan bahwa pokok dari tuntutan para penggugat terkait dengan akta jual beli. Susanto mengatakansaat itu para saksi telah menandatangani.

Terkait salinan akta jual beli, Susanto menegaskan bahwa akta jual beli itu merupakan produk yang dibuat oleh pihak notaris. Sehingga, para konsumen berhak menerima salinan atau fotocopy karena masih berstatus kredit atau angsuran.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================