Polisi Tangkap 2 Tersangka Korupsi Taman Wisata di Sabang

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2020, dua orang tersangka berinisial FA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang selama 20 hari ke depan.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat, Jumat (10/6/2022).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” katanya.

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 204 juta. Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot pada tahun 2020.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================