dirjen pajak
Dirjen Pajak Terapkan Meterai Rp10 Ribu Untuk Transaksi Belanja Online. Foto : Ilustrasi belanja online.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut bakal menerapkan bea meterai Rp10 ribu bagi pelanggan paltform digital, termasuk belanja online di e-commerce.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai dan itu berlaku untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah,” ujarnya kepada cnnindonesia.com, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.

BACA JUGA :  7 Pulau Terkecil di Dunia yang Menyimpan Pesona Luar Biasa

“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================