DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.

BACA JUGA :  Resep Tahu Walik Aci Renyah di Luar, Kenyal di Dalam, Cocok untuk Camilan Rumahan

“Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” jelasnya.

Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.

BACA JUGA :  Dampak Pola Asuh Otoriter pada Perkembangan Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================