
BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut bakal menerapkan bea meterai Rp10 ribu bagi pelanggan paltform digital, termasuk belanja online di e-commerce.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai
“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai dan itu berlaku untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah,” ujarnya kepada cnnindonesia.com, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” terang dia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















