BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Puluhan tempat usaha yang menggunakan air tanah di Kota Bogor ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.
Operasi gabungan dimulai 15 sampai 17 Juni 2020 ini melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, di antaranya, Satpol PP, DLH, Bapenda dan juga Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana menyebut, ada 23 tempat usaha, baik hotel, rumah sakit, showroom dan mal yang diberikan surat teguran hasil operasi gabungan tiga hari di Kota Bogor.
“Pada umumnya yang kita didatangi mengakui bahwa mereka ada yang belum memperpanjang izin, termasuk juga pembayarannya ketika izin habis sampai sekarang belum dilunasi. Ada juga yang diduga menggunakan air tanah, setelah dikunjungi dengan proses pengujian air, ternyata tidak menggunakan air tanah tapi air PDAM,” kata Wardhana, Jumat (17/6/2022) kemarin.
Namun demikian, imbuh Wardhana, tempat usaha yang mendapatkan peringatan umumnya menyatakan akan melakukan pengurusan perizinan termasuk ada juga yang membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari kedepan.
“Dari yang melanggar umumnya akan menyelesaikan urusan izin dan juga pembayaran tunggakan sesuai pernyataan yang dibuat. Secara normatif kita beri waktu 15 hari kalender dari sejak surat teguran disampaikan,” paparnya.
Pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali jika dalam sekian waktu itu tidak ada pengurusan. Sanksi sampai pencabutan izin bisa saja dijatuhkan apabila tempat usaha tersebut masih tetap mengindahkan peringatan berikutnya.
“Nanti kita lihat dalam 15 hari ini sejauh mana responnya, kalau ada yang membandel kita berikan peringatan berikutnya atau tergantung nanti kondisi seperti apa. Iya (sanksi) bisa ditutup sumber airnya, atau mungkin bisa pengadilan juga,” tandasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















