Sosialisasi Identifikasi Pita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-2, di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kamis (21/7/2022). Foto : Diskominfo Kabupaten Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-2, di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kamis (21/7/2022).

Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Sumardi menjelaskan, Kecamatan Parung Panjang dipilih karena merupakan wilayah perbatasan. Di perbatasan banyak urbanisasi, dan rawan masuknya rokok ilegal yang non bea cukai.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

“Kalau kebijakan bea cukai itu kan kebijakan pusat bukan Pemkab Bogor, tapi kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring,” ujar Sumardi dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Sumardi berharap, tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai. Semoga para pelaku usaha illegal berhenti melakukan kegiatan illegal, dan melakukan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang.

============================================================
============================================================
============================================================