BOGOR-TODAY.COM, TASIMALAYA – Polisi tetapkan tiga orang tersangka atas kasus perundungan terhadap bocah SD karena dipaksa menyetubuhi kuccing di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka masih di bawah umur.
Melansir jpnn.com, Rabu (27/7/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jawa Barat.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Ibrahim.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Ibrahim pihaknya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.
Untuk mekanisme penanganan, sambung Ibrahim menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















