BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan wartawan papua pos, Firdaus Pangaribuan alias Daus (45) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Satu pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap wartawan Papua Pos, kembali ditangkap. Pelaku atas nama AE yang tak lain merupakan orang tua tersangka Rafli alias Ogef.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, Rafli bersama dengan orang tuanya yakni AE mengeroyok Firdaus hingga meninggal dunia.
“Tersangka di belakang saya ini adalah bapak dan anak. Tersangka MR (Rafli) ditangkap di Bekasi pada 25 Juli 2022. Terakhir tersangka AE ditangkap di Riau pada 29 Juli 2022,” kata Budi saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).
Budi menerangkan, pengeroyokan dipicu karena persoalan sepele. Salah satu tersangka yakni Rafli alias Ogef kepergok buang air kecil di pekarangan rumah korban. Ketika itu, ada yang menegur tindakan tersangka hingga berujung pada cek-cok.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















