Gas air mata
Gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang tengah didalami Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORGas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang tengah didalami Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melansir cnnindonesia.com, Senin (3/10/2022), Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menduga gas air mata yang digunakan aparat telah kedaluwarsa.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Anam juga mengaku akan mendalami apakah para korban meninggal dalam insiden tersebut akibat sesak nafas atau ada penyebab lain.

“Dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa akan menjadi kunci pernyataan pihaknya ke petugas medis, kadar oksigen dan lainnya seperti apa,” jelas Anam seperti mengutip cnnindonesia.com

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Untuk diketahui, penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Namun, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.

============================================================
============================================================
============================================================