Polisi Tangkap Pria Usai Aniaya hingga Sekap Mantan Kekasih

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Petugas Polsek Tampan menangkap seorang pria berinisial IR atas kasus penganiayaan, menyekap dan menyetubuhi mantan kekasihnya. Peristiwa berawal pada Kamis 24 November 2022.

Dari informasi yang dihimpun, mulanya saat itu korban berinisial DA sedang bekerja di gerai Indomaret di Pekanbaru. Pelaku lalu memberitahu melalui pesan singkat bahwa dirinya ingin bertemu korban dan berbicara.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, korban yang tak mau diantar pulang oleh pelaku, akhirnya dipaksa untuk menaiki kendaraanya.

“Pelaku datang ke tempat kerja korban dan menunggu korban pulang. Karena korban tidak mau diantar pulang, pelaku memaksa korban menaiki kendaraannya,” katanya, Sabtu (26/11/2022).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

CCTV merekam sebuah videoa yang menunjukan pelaku mengangkat badan korban untuk naik ke atas sepeda motornya.

“Sepanjang perjalanan, karena korban terus menangis, IR memukul korban sebanyak empat kali ke arah wajahnya,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================