ADA yang menarik di siÂdang sengketa tas Hermes bernilai Rp 950 juta di PN JaÂkarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Margaret Vivi, sang pemilik tas itu, hadir di deret pengunjung sidang yang sebagian pesakitan menunggu giliran sidang. Lantas siapa Margaret Vivi ini?
(Alfian Mujani|net)
Margaret Vivi merasa tertipu atas kasus jual beli tas Hermes seharga Rp 950 juta. Dia pun meÂlaporkan Devita ke polisi dan kini kasus bergulir di Pengadilan NegÂeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Vivi hanya tersenyum saat ditanya apa pekerjaannya. “Saya cuma wiraswasta saja,†jawab Vivi usai menontot sidang kasusnya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, JaÂkarta, Selasa (1/9/2015).
Wartawan lantas bertanya kembali. “Ibu wirasawasta dealer mobil ya?†tanya wartawan. “Iya, salah satunya,†jawab Vivi.
Saat disebut merek dealernya apakah Sun Motor, Vivi hanya terseÂnyum. Dia tidak mau mengiyakan atau menjawab tidak. “Sudah ya,†jawab Vivi.
Vivi melaporkan Devita ke Polda Metro Jaya. Ia telah menyerahkan tas Hermes kepada Devita pada 2013 yang akan dibeli seseorang seharga Rp 950 juta. Namun Devita baru memÂbayar Rp 500 juta dan belum dilunasi. Atas kasus ia memperkarakan Devita.
Ketika mengikuti sidang di penÂgadilan, Margaret Vivi tampak tidak berdandan. Namun keanggunan Vivi tidak bisa disembunyikan. Vivi hanya mengenakan baju lengan panjang warna gelap dan celana panjang warna hitam. Sebuah kacaÂmata hitam bertengger di kepalanÂya dengan rambut panjang tergerai.
Vivi hadir di sidang atas lapoÂran yang dibuatnya dengan terdaÂkwa Devita. Ia merasa telah ditipu oleh Devita dalam proses jual beli sebuah tas Hermes pada 2013 lalu. Sidang kali ini beragendakan menÂdengarkan saksi yaitu sopir anak Vivi, sedang Vivi duduk di bangku penonton. “Saudara Vivi, bagaimana penyebutan nama Hermes?†tanya ketua majelis hakim Suko Triono.
“Herme Pak (tidak pakai S-red)â€,†jawab Vivi dari bangku peÂnonton.
“Ini tas dari mana?†tanya Suko lagi. “Dari Prancis, Pak,†jawab Vivi.
Setelah itu, Suko kembali berÂtanya ke saksi. “Saudara saksi, apakah Anda tahu yang Anda bawa saat itu tas mahal?†tanya Suko. “Tidak, Pak hakim. Saya tahunya tas,†jawab sopir yang disambut senyum oleh Vivi.
Vivi tidak canggung duduk di antara para terdakwa berbagai jeÂnis kejahatan yang menunggu giliÂran sidang.
Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile NiÂloticus Himalayan itu lalu diserahÂkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berÂminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, MargaÂret tergiur karena mendapat keunÂtungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pemÂbayaran yang dijanjikan tiba, ternyaÂta sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah huÂkum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.
Anda Hakim, kuasa terdakwa kaÂsus jual beli tas Hermes Rp 950 juta, Devita keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa. Menurut Anda, saksi yang dihadirkan tidak ada keterkaitanÂnya dengan perkara. Ada pun saksi yang dihadirkan jaksa Marlinang SamoÂsir ialah sopir anak Vivi dan karyawan Vivi. Menurut Anda, kedua saksi itu tiÂdak relevan dengan kasus. “Ini saksinya nggak jelas!†tegas Anda Hakim.
Dia juga keberatan, karena piÂhaknya belum boleh menghadirkan saksi meringankan. Alasan dari haÂkim, karena saksi dari pihak jaksa beÂlum rampung dihadirkan. “Kami juga keberatan karena saksi yang ingin kami hadirkan tidak boleh dihadirÂkan sidang besok,†ucap Anda.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















