Curi Uang di Kota Padang, Mantan Polisi Muratara Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Seorang mantan polisi bernama Arhan Basofi alias Yan (28) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Polsek Kota Padang, Rejang Lebong Bengkuli dalam kasus pencurian uang.

Yan merupakan mantan polisi di Polres Musi Rawas Utara dan melakukan pencurian di Kota Padang, Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-16/XII/2022/SPKT/Polsek Kota Padang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu Tgl 6 November 2022, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Mulanya kasus ini viral di media sosial terkait adanya pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban Aditya di Kota Padang.

BACA JUGA :  Tega, IRT di Muba Siram Air Keras dan Cabai ke Suami, Diduga Karena Cemburu

Penarikan dilakukan Ardi, Driver Maxim Lubuklinggau, bersama dengan seorang laki-laki sebagai penumpangnya.

============================================================
============================================================
============================================================