BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menanggapi keberadaan sepeda listrik Beam yang menggunakan lahan trotoar, terlebih para penggunanya sering parkir disembarang tempat.

Eko menjelaskan, dalam perjanjiannya, Dishub Kota Bogor hanya mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam perjanjian atau MOU itu dalam tertib administrasi.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

“Jadi semua di evaluasi, teman-teman harus paham di penataan PKL ada perda 1 tahun 2006 tentang zona PKL di atas trotoar. Contohnya di Siliwangi, penataan PKL di atas trotoar di izin kan oleh walikota Bogor, catatannya di perda itu,” ujar Eko, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Cianjur, Mobil Pajero Masuk Jurang Sedalam 100 Meter di Cianjur

Terkait Sepeda listrik Beam, menurut Eko, pengelola sepeda listrik Beam ini pinjam aset yang tertuang dalam MOU dan itu pinjam aset tersebut diharuskan membayar kontribusi.

“Untuk bayarnya berapa nanyanya ke BPKAD. Itu memberikan kontribusi,” ucak Eko.

============================================================
============================================================
============================================================