BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menanggapi keberadaan sepeda listrik Beam yang menggunakan lahan trotoar, terlebih para penggunanya sering parkir disembarang tempat.

Eko menjelaskan, dalam perjanjiannya, Dishub Kota Bogor hanya mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam perjanjian atau MOU itu dalam tertib administrasi.

“Jadi semua di evaluasi, teman-teman harus paham di penataan PKL ada perda 1 tahun 2006 tentang zona PKL di atas trotoar. Contohnya di Siliwangi, penataan PKL di atas trotoar di izin kan oleh walikota Bogor, catatannya di perda itu,” ujar Eko, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor di Bojonegoro

Terkait Sepeda listrik Beam, menurut Eko, pengelola sepeda listrik Beam ini pinjam aset yang tertuang dalam MOU dan itu pinjam aset tersebut diharuskan membayar kontribusi.

“Untuk bayarnya berapa nanyanya ke BPKAD. Itu memberikan kontribusi,” ucak Eko.

Walaupun telah melakukan kerjasama, menurut Eko, Pengelola Sepeda listrik Beam harus taat asas dan peraturan. “Jadi, fasilitas Beam ini mengarah untuk mendukung sektor Pariwisata di kota Bogor, tapi, oleh pengguna (warga Bogor) di pakai kemana-mana,” ujarnya.

Terkait para pengguna Beam yang menggunakan dan berkeliling di jalan raya, pihaknya tidak rapat melakukan penindakan dan petugasnya hanya mengarahkan untuk ke jalurnya.

BACA JUGA :  Makan di Hajatan Khitanan, 166 Warga Purwakarta Keracunan Massal

“Penindakan pelanggaran itu bukan kewenangan kami, itu ranah Kepolisian, kami hanya menyarankan kalau ada pengguna keluar jalur, diarahkan kembali ke jalurnya,” tuturnya.

Lebih jauh, Eko menjelaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik dan sebagainya telah tercantum di Permenhub 45 tahun 2020 dan tidak boleh berada di jalan raya.

“Masukan atau aduan dari masyarakat terkait Bram ini kamu akan evaluasi kembali. Hal ini untuk memberikan masukan kepada pengelola supaya di perbaiki kembali penataannya,” tandasnya.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================