Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus Polsek Tambora, 2,31 Kilogram Sabu Disita

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) diringkus Polsek Tambora di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (19/12/2022) lalu.

Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan 11 paket sabu siap edar. Total ada 2,31 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Elung. Hal itu dikatakan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

BACA JUGA :  Bupati Rudy Susmanto: Mojang Jajaka 2026 Harus Jadi Duta Budaya dan Pariwisata Kabupaten Bogor

Adanya penangkapan tersebut mulanya, saat adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayahnya. Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim bergerak dan meringkus Elung di rumah kontrakannnya.

“Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

BACA JUGA :  Kamboja dan Thailand Tempuh Jalur PBB untuk Akhiri Sengketa Laut, Cadangan Energi Ratusan Miliar Dolar Jadi Taruhan

Elung mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Jojo, yang berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat bertransaksi mereka tidak bertemu langsung. Jojo menggunakan sistem tempel, dengan meletakan sabu di sebuah tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================