Bacaan Niat Qadha Puasa dan Fidyah Puasa Ramadan

puasa
Ilustrasi Ibadah Puasa Rajab

BOGOR-TODAY.COM – Bulan suci Ramadan 1444 H tinggal menghitung minggu. Dengan demikian, umat muslim akan menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Namun, bagaimana bagi mereka yang masih memiliki utang puasa pada Ramadan sebelumnya.

Melansir nu.or.id, Rabu 22 Februari 2023 diwajibkan untuk meng-qadha atau membayar puasa sebelum tiba Ramadan yang akan datang.

Disebutkan, bagi orang-orang yang mengenyampingkan qadha puasa Ramadan padahal dirinya  mampu untuk segera membayar hingga datang Ramadan yang akan datang maka hukumnya berdosa dan wajib membayar fidyah.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Fidyah tersebut diharuskan sebagai pengganti atas keterlambatan membayar puasa Ramadan.

Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:

وَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera membayar hingga datang Ramadan yang akan datang, Fidyah untuknya menjadi berlipat ganda

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun atau dua kali putaran Ramadan, kewajiban Fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================