BOGOR TODAYÂ – Sikap anti hukum ditunÂjukkan CV Fadilla, kontraktor penggarap proyek jembatan maut yang menewaskan satu kuli bangunan di Muarasari, KecamaÂtan Bogor Selatan.
CV Fadilla terbukti tidak menghadiri pemanggilan oleh Polres Bogor Kota, dalam kasus longsornya pembangunan jembatan di Jalan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, yang menewaskan satu pekerja proyek tersebut.
Kasatreskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugroho, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap CV Fadilla sebagai kontraktor pada pembangunan jembatan di jalan Muarasari. Ia juga menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus ini dan diharap CV Fadilla dapat kooperatif dalam proses penyelidikan. “Nanti jika CV Fadilla sudah hadir dalam pemanggilan yang kita lakukan, baru akan saya sampaiÂkan perkembangannya,†kata dia, saat diÂhubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DinsosÂnakertrans), Anas S Rasmana, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan keÂpada CV Fadila pada hari senin.“ PemerikÂsaan yang kami lakukan seperti penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serÂta berkas-berkas yang menjadi bukti bahwa CV Fadilla telah mendaftarkan seluruh karÂyawannya pada jaminan kesehatan,†kata dia. “Sanksi Bisa diteguran dan cabut izin CV Fadilla terkait perjanjian kerja dengan Disosnakertrans,†tambahnya.
Menurut Anas, hal itu sesuai dengan aturan Perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan KesehaÂtan. Apabila, dalam pemeriksaan tersebut diketahui CV Fadilla tak menjalankan keÂwajibannya, Dinsosnakertrans tak segan-segan merekomendasikan pembekuan izin jasa kontraktor itu. “Seluruh berkas CV Fadillah akan kami periksa. Jika ternÂyata perusahaan itu mangkir dari kewaÂjibannya untuk mengikutsertakan seluruh karyawan pada jaminan kesehatan, tentu izinnya dapat dibekukan,†ujarnya.
Lebih lanjut, Anas juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan CV FaÂdilla dapat berujung hingga kepada ranah pidana. “Tak hanya dibekukan, kasus ini juga bisa berujung pada ranah pidana. Kami yang akan limpahkan hasil pemerikÂsaannya ke pihak kepolisian,†tuntasnya.
Terpisah, Ketua Pemerhati Jasa KonÂstruksi dan Pembangunan (FPJKP), M.Thoriq Nasution, menjelaskan, terkait proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Fadilla, perlu ditelusuri dari konsultan pengawas dan perencana. Dirinya meneÂgaskan, longsornya tanah tersebut karena tidak memasang buis beton yang berakiÂbat longsornya tanah.
(Rizky Dewantara)