BOGOR-TODAY.COM – Ibadah menyembelih hewan kurban merupakan salah satu anjuran yang sangat ditekankan oleh ajaran Islam kepada umatnya.
Walau sebagian ulama menghukuminya sunnah, namun sebagian ulama ada yang menghukumi wajib untuk menyembelih hewan kurban bagi umat Islam yang berkecukupan.
Serta ada kelebihan rezeki pada bulan Dzulhijjah mulai tanggal 10 sampai 13 untuk menyembelih hewan kurban.
Untuk mewujudkannya, ada umat Islam yang mengupayakan bisa berkurban melalui mekanisme arisan hewan kurban.
Lalu bagaimana hukum arisan hewan kurban dan apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berkurban melalui mekanisme arisan.
Dalam artikel Arisan Kurban Apakah Termasuk Kurban Nazar?, Ustadz Maftukhan menjelaskan bahwa arisan kurban tidak secara otomatis dihukumi sebagai nazar.
Hewan kurban arisan dapat berstatus sebagai kurban nazar manakala si pemilik memang mengungkapkan niatnya secara jelas, dan bukan karena menanggapi sebuah pertanyaan dari orang lain.
Sementara dalam artikel Arisan Kurban, Awas Riba!, Ustadz Muhammad Syamsudin mengatakan bahwa arisan hewan kurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan kurban.
Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan atau arisan kurban bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan kurban.
Dengan peruntukkan untuk memenuhi kurbannya peserta arisan kurban yang mendapatkan undian di tahun tertentu.
Permasalahan muncul ketika harga hewan setiap waktu bisa berubah-ubah. Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan kurban adalah kambing dengan harga ditentukan 2,5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang.