BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi membandingkan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia jauh lebih murah dibanding negara lain.
Dia menyontohkan Jepang yang biayanya disebut setara pendidikan tinggi D3.
Menurut Firman ada masalah lain dalam pembuatan SIM di dalam negeri dan itu bukan masalah harga.
Dia juga mengatakan kepolisian sebenarnya tak mau mempersulit warga mendapatkan SIM, seperti pernah disinggung Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang ujian praktik SIM C yaitu angka 8 dan zig-zag yang disebut polisi saja belum tentu bisa lulus.
“Bukan kami ingin mempersulit, kemarin kami tanya ke Jepang, itu ternyata kalau mau ambil SIM seperti program (kuliah) D3 biayanya. Rp40 juta. Begitu lulus SIM selametan dia,” kata Firman saat rapat dengan Komisi III DPR pekan kemarin.
Biaya Rp40 juta di Jepang itu sangat jauh berbeda dari pembuatan SIM di Indonesia yaitu:
- SIM A Rp120 ribu
- SIM B I Rp120 ribu
- SIM B II Rp120 ribu
- SIM C Rp100 ribu
- SIM C I Rp100 ribu
- SIM C II Rp100 ribu
- SIM D Rp50 ribu
- SIM D I Rp50 ribu
- SIM Internasional Rp250 ribu
Firman mengatakan pembuatan SIM di Tanah Air terjangkau, selain itu dia juga menjelaskan penerbitannya kerap dilatarbelakangi rasa iba kepada masyarakat.
Dia mengungkap banyak oknum polisi menerbitkan SIM buat masyarakat karena ingin mencari nafkah, misalnya menjadi sopir.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















