
BOGOR-TODAY.COM – CR (22) wanita asal Bogor menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ia diduga dipaksa pacarnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama yakni RM (20) dan JA (19). Keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu terungkap saat kepolisian Resor Malang, Jawa Timur membongkar sindikat TPPO yang beroperasi melalui aplikasi Michat.
Melansir beritasatu.com, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada (2/8/2023) di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku setelah mereka menjual korban untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Iptu Ahmad Taufik.
Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa para pelaku merencanakan untuk menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat dengan tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 650.000, alat kontrasepsi, dan 2 ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, di mana RM sebagai penyedia jasa sementara JA mencari pelanggan pria hidung belang. Mereka mengantongi keuntungan sekitar Rp 50.000 setiap transaksi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















