Bareskrim Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax

Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J (Foto: berbagai sumber)

BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamarudin Simanjuntak, yang juga pengacara keluarga Brigjen J sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang mengelola dana calon presiden senilai Rp300 triliun, hingga dikabarkan menelantarkan anak-anaknya.

BACA JUGA :  PANCASILA ITU BUKANLAH RUMUS KODE BUNTUT

“Ya benar,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi soal kasus hoaks itu, dikutip Liputan6. (10/8/2023).

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================